Sabtu, 08 Oktober 2016

SIMPANAN INVESTASI ( MUDHARABAH )


Simpanan  Investasi ( Mudharabah ) adalah simpanan dari investor ( Shahibul Maal ) kepada pihak pengelola ( Mudharib ) untuk diusahakan dengan system bagi hasil sesuai kesepakatan. Simpanan investasi bisa bersifat perorangan, kelompok atau lembaga baik berasal dari anggota maupun masyarakat.
Simpanan Investasi terbagi 2 :

   A. Simpanan Investasi Bersama

Simpanan Investasi Bersama adalah simpanan investasi yang dana investasinya dijadikan
satu dari  seluruh investor yang menyimpan investasinya di Simpanan Investasi Bersama.
Ketentuan Simpanan Investasi Bersama
1.  Nisbah bagi hasil 80:20 ( BMT  80%  :  Investor 20 % )
2.  Bagi hasil ke investor dibagikan  tiap bulan  berdasakan  prosentasi dari saldo minimal yang mengendap selama periode tertentu dari masing- masing investor.
Jenis –jenis Simpanan Investasi Bersama:
1.  Simpanan Investasi  Umum
Simpanan yang sifatnya bisa disetor dan ditarik setiap saat sesuai jam buka kas BMT
2.  Simpanan Investasi  Qurban.
Simpanan yang sifatnya bisa disetor  setiap saat sesuai jam buka kas BMT  dan ditarik pada saat akan menjalankan ibadah Qurban
3.  Simpanan Investasi  Haji.
Simpanan yang sifatnya bisa disetor  setiap saat sesuai jam buka kas BMT  dan ditarik pada saat akan menjalankan ibadah Haji.
4.  Simpanan Investasi  Idul Fitri.
Simpanan yang sifatnya bisa disetor  setiap saat sesuai jam buka kas BMT  dan ditarik pada saat akan menjelang Hari raya Idul Fitri.

B. Simpanan Investasi Mandiri

Simpanan Investasi Mandiri  adalah simpanan investasi yang dana investasinya tidak dijadikan satu antara investor satu dengan investor lainnya.
Ketentuan Simpanan Investasi Mandiri :
1.    Nisbah bagi hasil  60 : 40 (  BMT  60 % , Investor 40 % )
2.    Simpanan Investasi MandiriMinimal setoran awal  Rp 20,000,000.-  setoran selanjutnya  tidak  dibatasi.
3.    Jangka waktu investasi minimal 1 ( satu ) tahun.
4.    Apabila investor ingin menarik investasinya selama masa penginvestasian karena hal urgent maka investor tersebut mencari investor pengganti atau digantikan BMT ( melihat kondisi BMT ).
5.     Investor meninggal dunia, hilang akal maka Pihak Ahli Waris yang memutuskan apakah investasinya ditarik  atau dilanjut sampai masa investasinya .
6.    Peserta mendapat bukti investasi berupa sertifikat yang diterbitkan BMT Cahaya Syari’ah
7.    Dana Investasi yang belum diusahakan maka pihak pengelola (BMT) atau investor tidak  mendapatkan keuntungnan.
8.    Pengambilan margin keuntungan untuk kreditur ditentukan oleh BMT.
9.    Apabila terjadi kerugian dan kerugian tersebut merupakan konsekuensi bisnis bukan karena penyelewengan  atau keluar dari kesepakatan maka pemodal ( investor ) yang menanggung kerugian. Adapun pengelola (BMT) menanggung kerugian berupa tenaga, waktu, managerial, skill serta nisbah bagi hasil yang diperoleh.
10.  Apabila terjadi kerugian yang diakibatkan penyelewengan atau keluar dari kesepakatan maka pengelola ( BMT ) yang menanggung seluruh kerugian.
11.  Setiap Investor mempunyai Nomor Rekening di BMT sebagai tempat untuk menginput hasil usaha.
12.  Setiap Investor diperbolehkan mengetahui kondisi investasinya dengan meminta  Print Out di kantor BMT.
13.  Segala sesuatu yang belum tercantum dalam ketentuan ini dapat ditambahkan jika dipandang perlu.
Ilustrasi Investasi Syari’ah
Contoh :     Pak Ridwan Inventasi Rp 50,000,000.- diinvestasikan dalam jangka waktu 3thn untuk Usaha BBAS ( Jual Beli Kredit ) dengan Nisbah Bagi Hasil 60%:40%
- BMT menjalankan Usaha Jual beli kredit dengan Pak Abdullah dengan ambil investasi Pak Ridwan Rp 15,000,000.- ( Angsuran Pak Abdullah Rp 562,000.- selama 36 bln. Pokok Rp 416,000.- marjin keuntungan Rp 145,000.- BMT dapat keuntungan Rp 87,000.- Pak Ridwan dapat keuntungan Rp 58,000.-)
- BMT menjalankan Usaha Jual beli kredit dengan Pak Rustam dengan ambil investasi Pak Ridwan Rp 30,000,000.- ( angsuran Pak Rustam Rp 1,550,000.- selama 24 bln. Pokok Rp 1,250,000.- margin keuntungan Rp 300,000.- BMT dapat keuntungan Rp 180,000.- Pak Ridwan dapat keuntungan Rp 120,000.- )
- Sisa investasi plus pokok & magin yang masuk akan diputar terus untuk diusahakan. 

Apa Keuntungan menyimpan investasi di BMT Cahaya Syari’ah ?
1.  Dengan mengacu pada prinsip BMT insyaAllah aman dana investasinya.
2.  Bebas uang administrasi
3.  membantu kaum muslimin sehingga terpenuhi kebutuhannya secara syar’i

4.  Membantu iqomatudien dalam hal ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar