Simpanan
Investasi ( Mudharabah ) adalah simpanan
dari investor ( Shahibul Maal ) kepada pihak pengelola ( Mudharib ) untuk
diusahakan dengan system bagi hasil sesuai kesepakatan. Simpanan investasi bisa
bersifat perorangan, kelompok atau lembaga baik berasal dari anggota maupun
masyarakat.
Simpanan Investasi terbagi 2 :
A. Simpanan
Investasi Bersama
Simpanan
Investasi Bersama adalah simpanan investasi yang dana investasinya dijadikan
satu dari seluruh investor yang menyimpan investasinya
di Simpanan Investasi Bersama.
Ketentuan Simpanan Investasi Bersama
1.
Nisbah bagi hasil 80:20 ( BMT
80% : Investor 20 % )
2. Bagi hasil ke investor dibagikan tiap bulan
berdasakan prosentasi dari saldo
minimal yang mengendap selama periode tertentu dari masing- masing investor.
Jenis
–jenis Simpanan Investasi Bersama:
1. Simpanan Investasi Umum
Simpanan
yang sifatnya bisa disetor dan ditarik setiap saat sesuai jam buka kas BMT
2. Simpanan Investasi Qurban.
Simpanan
yang sifatnya bisa disetor setiap saat
sesuai jam buka kas BMT dan ditarik pada
saat akan menjalankan ibadah Qurban
3. Simpanan Investasi Haji.
Simpanan
yang sifatnya bisa disetor setiap saat
sesuai jam buka kas BMT dan ditarik pada
saat akan menjalankan ibadah Haji.
4. Simpanan Investasi Idul Fitri.
Simpanan
yang sifatnya bisa disetor setiap saat
sesuai jam buka kas BMT dan ditarik pada
saat akan menjelang Hari raya Idul Fitri.
B.
Simpanan Investasi Mandiri
Simpanan
Investasi Mandiri adalah simpanan
investasi yang dana investasinya tidak dijadikan satu antara investor satu
dengan investor lainnya.
Ketentuan
Simpanan Investasi Mandiri :
1. Nisbah bagi hasil 60 : 40 (
BMT 60 % , Investor 40 % )
2. Simpanan
Investasi MandiriMinimal setoran awal Rp
20,000,000.- setoran selanjutnya tidak
dibatasi.
3. Jangka waktu
investasi minimal 1 ( satu ) tahun.
4. Apabila investor ingin menarik
investasinya selama masa penginvestasian karena hal urgent maka investor
tersebut mencari investor pengganti atau digantikan BMT ( melihat kondisi BMT
).
5. Investor
meninggal dunia, hilang akal maka Pihak Ahli Waris yang memutuskan apakah investasinya
ditarik atau dilanjut sampai masa
investasinya .
6. Peserta mendapat bukti investasi berupa
sertifikat yang diterbitkan BMT Cahaya Syari’ah
7. Dana Investasi yang belum diusahakan maka
pihak pengelola (BMT) atau investor tidak
mendapatkan keuntungnan.
8.
Pengambilan margin keuntungan untuk kreditur ditentukan oleh BMT.
9. Apabila terjadi kerugian dan kerugian
tersebut merupakan konsekuensi bisnis bukan karena penyelewengan atau keluar dari kesepakatan maka pemodal ( investor ) yang menanggung kerugian. Adapun
pengelola (BMT) menanggung kerugian berupa
tenaga, waktu, managerial, skill serta nisbah bagi hasil yang diperoleh.
10. Apabila terjadi kerugian yang diakibatkan
penyelewengan atau keluar dari kesepakatan maka pengelola ( BMT ) yang menanggung seluruh kerugian.
11.
Setiap
Investor mempunyai Nomor Rekening di BMT sebagai tempat untuk menginput hasil
usaha.
12. Setiap Investor diperbolehkan mengetahui
kondisi investasinya dengan meminta
Print Out di kantor BMT.
13. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam
ketentuan ini dapat ditambahkan jika dipandang perlu.
Ilustrasi
Investasi Syari’ah
Contoh : Pak
Ridwan Inventasi Rp 50,000,000.- diinvestasikan dalam jangka waktu 3thn untuk Usaha
BBAS ( Jual Beli Kredit ) dengan Nisbah Bagi Hasil 60%:40%
- BMT menjalankan Usaha Jual beli kredit dengan Pak
Abdullah dengan ambil investasi Pak Ridwan Rp 15,000,000.- ( Angsuran Pak
Abdullah Rp 562,000.- selama 36 bln. Pokok Rp 416,000.- marjin keuntungan Rp
145,000.- BMT dapat keuntungan Rp 87,000.- Pak Ridwan dapat keuntungan Rp
58,000.-)
- BMT menjalankan Usaha Jual beli kredit dengan Pak
Rustam dengan ambil investasi Pak Ridwan Rp 30,000,000.- ( angsuran Pak Rustam
Rp 1,550,000.- selama 24 bln. Pokok Rp 1,250,000.- margin keuntungan Rp
300,000.- BMT dapat keuntungan Rp 180,000.- Pak Ridwan dapat keuntungan Rp
120,000.- )
- Sisa investasi plus pokok & magin yang masuk
akan diputar terus untuk diusahakan.
Apa Keuntungan
menyimpan investasi di BMT Cahaya Syari’ah ?
1. Dengan mengacu pada prinsip BMT insyaAllah
aman dana investasinya.
2. Bebas uang administrasi
3. membantu kaum muslimin sehingga terpenuhi
kebutuhannya secara syar’i
4. Membantu iqomatudien dalam hal ekonomi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar