Istilah Bai’ Bitsaman ajil sesungguhnya istilah yang baru dalam literatur fiqih Islam. Meskipun prinsipnya memang sudah ada sejak masa lalu. Secara makna harfiyah, Bai’ maknanya adalah jual beli atau transaksi. Tsaman maknanya harga dan Ajil maknanya bertempo atau tidak tunai. Jenis transaksi ini sesuai dengan namanya adalah jual beli yang uangnya diberikan kemudian atau ditangguhkan. Tsaman Ajil maknanya adalah harga belakangan. Maksudnya harga barang itu berbeda dengan bila dilakukan dengan tunai.(Sumber:https://theoryiaslmhasyim.wordpress.com/2013/04/28/bai-bi-tsaman-ajil/)
Dasar Hukum BBA
Al-qur’an mengizinkan transaksi dalam bisnis selagi transaksi tersebut tidak keluar dari konteks syari’ah (agama). Menurut Muhammad (2000:23), adapun ayat-ayat yang dapat dijadikan rujukan dasar akad Bai’ Bitsaman Ajil, adalah sebagai berikut:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan hak sesamamu dengan jalan yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (An-Nisa’: 29)
Penjelasan: Jual beli dimana murabahah dan al-bai’ bitsamanan ajil merupakan bagian terpenting dari padanya, merupakan bagian terbesar dari rangkaian perniagaan dan bisnis Pada surat Al-baqarah ayat 275 juga telah dijelaskan yang berbunyi:
Artinya: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Kalimat diatas menjelaskan bahwa Allah itu tidak melarang adanya praktek jual beli tetapi Allah melarang/mengharamkan adanya riba. Dan dalam Hadist juga telah disebutkan, Muhammad (2000:23) yang berbunyi:
“Dari Suhaib r.a bahwa Rosullah SAW bersabda: ada tiga perkara yang didalamnya terdapat keberkatan, yaitu: menjual secara kredit, muqaradhah (nama lain dari mudharabah), mencampurkan tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah tangga dan bukan untuk dijual ” (HR. Ibnu Majah No: 2280).
Penjelasan: Al-murabahah dan Al-bai’ Bitsamanan Ajil merupakan salah satu bentuk pembiayaan secara kredit karena pembiayaannya dilakukan pada waktu jatuh tempo atau secara cicilan.
Rukun dan Syarat BBA
Al Bai’ Bithaman Ajil adalah Ba’I al-Murabahah yang di bayarkan secara tangguh. Syarat-syarat dan rukun dasar dari produk ini sama dengan murabahah . Perbedaan diantara keduanya terletak pada cara pembayaran, dimana pada pembiayaan murabahah pembayaran ditunaikan setelah berlangsungnya akad kredit, sedangkan pada pembiayaanAl Bai’Bithaman Ajil cicilan baru dilakukan setelah nasabah penerima barang mampu memperlihatkan hasil usahanya. Rukunnya, yaitu:
- Penjual
- pembeli
- Barang yang diperjual-belikan
- Harga
- Ijab Qabul
- Pihak yang berakad
- Sama-sama ridha/ikhlas
- Mempunyai kekuasaan untuk melakukan jual beli.
- Barang objek
- Barang meskipun tidak di tempat, namun ada pernyataan kesanggupan untuk
- mengadakan barang tersebut.
- Barang itu milik sah penjual dan sesuai dengan pernyataan penjual.
- Barang yang diperjual belikan harus berwujud.
- Tidak termasuk kategori yang diharamkan.
- Harga
- Harga jual beli bank adalah harga beli ditambah margin keuntungan.
- Harga jual tidak boleh berubah selama masa perjanjian.
- Sistem pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar