Sabtu, 22 Oktober 2016

Estimasi Harga Kredit BBA


Estimasi Angsuran :

Standar BMT CAHAYA SYARI'AH dalam mengambil keuntungan adalah sebagai berikut :
  1. Jika harga pokok (harga perolehan barang) dibawah 25 – 30 juta rupiah maka harga kredit :
    • 3 Tahun Adalah 60% Dari Harga Pokok
    • 2 Tahun Adalah 45% Dari Harga Pokok
    • 1 Tahun Adalah 30% Dari Harga Pokok
  2. Jika harga pokok (harga perolehan barang) diatas 30 juta rupiah maka harga kredit adalah :
    • 12% Pertahun Dengan Maksimal Pengambilan Kredit 10 Tahun
  3. Adanya Down Payment (DP) / uang muka akan mengurangi harga pokok sebelum ditambah margin. Maka angsuran perbulan dengan adanya DP adalah :

Berikut ini adalah contoh penerapan BMT CAHAYA SYARI'AH dalam mengambilan keuntungan :

Contoh 1

Pak Mansur mengajukan kredit sepeda motor selama 1 tahun dengan harga pokok yang ditawarkan BMT adalah Rp. 10.000.000. Maka estimasi harga kredit adalah:

Diketahui :
  • Harga pokok : Rp. 10.000.000,-
  • Tenor / lamanya angsuran : 1 tahun (12 bulan)
  • Margin / keuntungan yang diambil BMT Cahaya syari’ah : 30%

Contoh 2

Pak Suyitno mengajukan kredit renovasi rumah (Home Renovasion) dengan spesifikasi yang sudah ditentukan oleh Pak Suyitno, setelah ditaksir oleh pihak BMT CAHAYA SYARI'AH harga pokok keseluruhan adalah Rp. 60.000.000. Pak Suyitno pun menyetujui dan akan diangsur selama 3 tahun. maka estimasi harga kredit adalah :

Diketahui :
  • Harga pokok : Rp. 60.000.000,-
  • Tenor / lamanya angsuran 3 tahun (36 bulan)
  • Margin / keuntungan yang diambil BMT Cahaya Syari’ah : 12% x 3=36%


Dengan adanya DP maka perhitungan harga kreditnya adalah seperti contoh berikut : 

Contoh 3 

Pak Mansur mengajukan  kredit  sepeda motor seharga Rp. 10.000.000 , Pak Mansur bersedia membayar DP sebesar Rp. 1.000.000,-  dan akan diangsur selama satu tahun, maka estimasi harga kredit adalah :

Diketahui :
  • Harga pokok : Rp. 10.000.000,-
  • DP Rp. 1.000.000,-
  • Tenor / lamanya angsuran 1 tahun (12 bulan)
  • Margin / keuntungan yang diambil BMT Cahaya Syari’ah : 30%


Contoh 4 

Pak Suyitno mengajukan kredit renovasi rumah (Home Renovasion) dengan spesifikasi yang sudah ditentukan oleh Pak Suyitno, Setelah ditaksir oleh pihak BMT Cahaya Syari’ah harga pokok keseluruhan adalah Rp. 60.000.000. Pak Suyitno pun menyetujui dan bersedia membayar DP sebesar Rp. 5.000.000,-maka estimasi harga kredit adalah :

Diketahui :
  • Harga pokok : Rp. 10.000.000,-
  • DP Rp. 5.000.000,-
  • Tenor / lamanya angsuran 1 tahun (12 bulan)
  • Margin / keuntungan yang diambil BMT Cahaya Syari’ah : 30%







Minggu, 09 Oktober 2016

BAI’ BITSAMAN AJIL ( BBA )


Bai’ Bitsaman Ajil (BBA) secara definisi dapat dilihat dari tiga buah kata berbeda. Al-Bai’ berarti jual, thaman berarti harga, dan ajil berarti menunda. Akad Bai’ Bitsaman Ajilmerupakan akad transaksi jual-beli, dengan melakukan penjualan pada tingkat keuntungan yang disepakati, dengan pembayaran yang ditunda. Jadi BBA bukan merupakan transaksi pinjaman. Dengan kata lain, BBA merupakan akad Murabahah dengan pembayaran yang ditunda. Di beberapa negara di Timur Tengah, akad ini dikenal dengan istilah Bai’ Muajjal.

Istilah Bai’ Bitsaman ajil sesungguhnya istilah yang baru dalam literatur fiqih Islam. Meskipun prinsipnya memang sudah ada sejak masa lalu. Secara makna harfiyah, Bai’ maknanya adalah jual beli atau transaksi. Tsaman maknanya harga dan Ajil maknanya bertempo atau tidak tunai. Jenis transaksi ini sesuai dengan namanya adalah jual beli yang uangnya diberikan kemudian atau ditangguhkan. Tsaman Ajil maknanya adalah harga belakangan. Maksudnya harga barang itu berbeda dengan bila dilakukan dengan tunai.(Sumber:https://theoryiaslmhasyim.wordpress.com/2013/04/28/bai-bi-tsaman-ajil/)

Dasar Hukum BBA

Al-qur’an mengizinkan transaksi dalam bisnis selagi transaksi tersebut tidak keluar dari konteks syari’ah (agama). Menurut Muhammad (2000:23), adapun ayat-ayat yang dapat dijadikan rujukan dasar akad Bai’ Bitsaman Ajil, adalah sebagai berikut:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan hak sesamamu dengan jalan yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (An-Nisa’: 29) 

Penjelasan: Jual beli dimana murabahah dan al-bai’ bitsamanan ajil merupakan bagian terpenting dari padanya, merupakan bagian terbesar dari rangkaian perniagaan dan bisnis Pada surat Al-baqarah ayat 275 juga telah dijelaskan yang berbunyi:

Artinya: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba

Kalimat diatas menjelaskan bahwa Allah itu tidak melarang adanya praktek jual beli tetapi Allah melarang/mengharamkan adanya riba. Dan dalam Hadist juga telah disebutkan, Muhammad (2000:23) yang berbunyi:

“Dari Suhaib r.a bahwa Rosullah SAW bersabda: ada tiga perkara yang didalamnya terdapat keberkatan, yaitu: menjual secara kredit, muqaradhah (nama lain dari mudharabah), mencampurkan tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah tangga dan bukan untuk dijual ” (HR. Ibnu Majah No: 2280).

Penjelasan: Al-murabahah dan Al-bai’ Bitsamanan Ajil merupakan salah satu bentuk pembiayaan secara kredit karena pembiayaannya dilakukan pada waktu jatuh tempo atau secara cicilan. 

Rukun dan Syarat BBA

Al Bai’ Bithaman Ajil adalah Ba’I al-Murabahah yang di bayarkan secara tangguh. Syarat-syarat dan rukun dasar dari produk ini sama dengan murabahah . Perbedaan diantara keduanya terletak pada cara pembayaran, dimana pada pembiayaan murabahah pembayaran ditunaikan setelah berlangsungnya akad kredit, sedangkan pada pembiayaanAl Bai’Bithaman Ajil cicilan baru dilakukan setelah nasabah penerima barang mampu memperlihatkan hasil usahanya. Rukunnya, yaitu:
  1. Penjual
  2. pembeli
  3. Barang yang diperjual-belikan
  4. Harga
  5. Ijab Qabul
Syarat-syarat BBA:
  1. Pihak yang berakad
    • Sama-sama ridha/ikhlas
    • Mempunyai kekuasaan untuk melakukan jual beli.
  2. Barang objek
    • Barang meskipun tidak di tempat, namun ada pernyataan kesanggupan untuk
    • mengadakan barang tersebut.
    • Barang itu milik sah penjual dan sesuai dengan pernyataan penjual.
    • Barang yang diperjual belikan harus berwujud.
    • Tidak termasuk kategori yang diharamkan.
  3. Harga
    • Harga jual beli bank adalah harga beli ditambah margin keuntungan.
    • Harga jual tidak boleh berubah selama masa perjanjian.
    • Sistem pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama.


Sabtu, 08 Oktober 2016

SIMPANAN INVESTASI ( MUDHARABAH )


Simpanan  Investasi ( Mudharabah ) adalah simpanan dari investor ( Shahibul Maal ) kepada pihak pengelola ( Mudharib ) untuk diusahakan dengan system bagi hasil sesuai kesepakatan. Simpanan investasi bisa bersifat perorangan, kelompok atau lembaga baik berasal dari anggota maupun masyarakat.
Simpanan Investasi terbagi 2 :

   A. Simpanan Investasi Bersama

Simpanan Investasi Bersama adalah simpanan investasi yang dana investasinya dijadikan
satu dari  seluruh investor yang menyimpan investasinya di Simpanan Investasi Bersama.
Ketentuan Simpanan Investasi Bersama
1.  Nisbah bagi hasil 80:20 ( BMT  80%  :  Investor 20 % )
2.  Bagi hasil ke investor dibagikan  tiap bulan  berdasakan  prosentasi dari saldo minimal yang mengendap selama periode tertentu dari masing- masing investor.
Jenis –jenis Simpanan Investasi Bersama:
1.  Simpanan Investasi  Umum
Simpanan yang sifatnya bisa disetor dan ditarik setiap saat sesuai jam buka kas BMT
2.  Simpanan Investasi  Qurban.
Simpanan yang sifatnya bisa disetor  setiap saat sesuai jam buka kas BMT  dan ditarik pada saat akan menjalankan ibadah Qurban
3.  Simpanan Investasi  Haji.
Simpanan yang sifatnya bisa disetor  setiap saat sesuai jam buka kas BMT  dan ditarik pada saat akan menjalankan ibadah Haji.
4.  Simpanan Investasi  Idul Fitri.
Simpanan yang sifatnya bisa disetor  setiap saat sesuai jam buka kas BMT  dan ditarik pada saat akan menjelang Hari raya Idul Fitri.

B. Simpanan Investasi Mandiri

Simpanan Investasi Mandiri  adalah simpanan investasi yang dana investasinya tidak dijadikan satu antara investor satu dengan investor lainnya.
Ketentuan Simpanan Investasi Mandiri :
1.    Nisbah bagi hasil  60 : 40 (  BMT  60 % , Investor 40 % )
2.    Simpanan Investasi MandiriMinimal setoran awal  Rp 20,000,000.-  setoran selanjutnya  tidak  dibatasi.
3.    Jangka waktu investasi minimal 1 ( satu ) tahun.
4.    Apabila investor ingin menarik investasinya selama masa penginvestasian karena hal urgent maka investor tersebut mencari investor pengganti atau digantikan BMT ( melihat kondisi BMT ).
5.     Investor meninggal dunia, hilang akal maka Pihak Ahli Waris yang memutuskan apakah investasinya ditarik  atau dilanjut sampai masa investasinya .
6.    Peserta mendapat bukti investasi berupa sertifikat yang diterbitkan BMT Cahaya Syari’ah
7.    Dana Investasi yang belum diusahakan maka pihak pengelola (BMT) atau investor tidak  mendapatkan keuntungnan.
8.    Pengambilan margin keuntungan untuk kreditur ditentukan oleh BMT.
9.    Apabila terjadi kerugian dan kerugian tersebut merupakan konsekuensi bisnis bukan karena penyelewengan  atau keluar dari kesepakatan maka pemodal ( investor ) yang menanggung kerugian. Adapun pengelola (BMT) menanggung kerugian berupa tenaga, waktu, managerial, skill serta nisbah bagi hasil yang diperoleh.
10.  Apabila terjadi kerugian yang diakibatkan penyelewengan atau keluar dari kesepakatan maka pengelola ( BMT ) yang menanggung seluruh kerugian.
11.  Setiap Investor mempunyai Nomor Rekening di BMT sebagai tempat untuk menginput hasil usaha.
12.  Setiap Investor diperbolehkan mengetahui kondisi investasinya dengan meminta  Print Out di kantor BMT.
13.  Segala sesuatu yang belum tercantum dalam ketentuan ini dapat ditambahkan jika dipandang perlu.
Ilustrasi Investasi Syari’ah
Contoh :     Pak Ridwan Inventasi Rp 50,000,000.- diinvestasikan dalam jangka waktu 3thn untuk Usaha BBAS ( Jual Beli Kredit ) dengan Nisbah Bagi Hasil 60%:40%
- BMT menjalankan Usaha Jual beli kredit dengan Pak Abdullah dengan ambil investasi Pak Ridwan Rp 15,000,000.- ( Angsuran Pak Abdullah Rp 562,000.- selama 36 bln. Pokok Rp 416,000.- marjin keuntungan Rp 145,000.- BMT dapat keuntungan Rp 87,000.- Pak Ridwan dapat keuntungan Rp 58,000.-)
- BMT menjalankan Usaha Jual beli kredit dengan Pak Rustam dengan ambil investasi Pak Ridwan Rp 30,000,000.- ( angsuran Pak Rustam Rp 1,550,000.- selama 24 bln. Pokok Rp 1,250,000.- margin keuntungan Rp 300,000.- BMT dapat keuntungan Rp 180,000.- Pak Ridwan dapat keuntungan Rp 120,000.- )
- Sisa investasi plus pokok & magin yang masuk akan diputar terus untuk diusahakan. 

Apa Keuntungan menyimpan investasi di BMT Cahaya Syari’ah ?
1.  Dengan mengacu pada prinsip BMT insyaAllah aman dana investasinya.
2.  Bebas uang administrasi
3.  membantu kaum muslimin sehingga terpenuhi kebutuhannya secara syar’i

4.  Membantu iqomatudien dalam hal ekonomi.